2 com
Nama
: Hary Prasetyo
NPM
: 23413960
KELAS
: 3IC01
Profil Singkat Perusahaan
PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK adalah Perusahaan swasta
pribumi yang bergerak pada bidang kontruksi, permesinan, transportasi,
telekomunikasi dan manufaktur dalam bidang sarana umum yang didirikan pada
tanggal 25 Oktober 1978.
PROGRAM K3 YANG DIJALANKAN DI PT.
BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
Penjelasan
Tentang K3
K3( Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ) adalah sebuah konsep untuk mencapai kondisi keselamatan yang bebas dari
resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerjanya.
Penyebab
Kecelakaan :
1.
Unsafe Action : Tindakan Membahayakan
2.
Unsafe Condition : Kondisi Membahayakan
3.
Factor X : Faktor diluar kemampuan
manusia
Visi, Misi dan Tujuan Unit K3 di
PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
PT.
Bukaka Teknik Utama mempunyai visi, misi dan tujuan K3, yaitu sebagai berikut :
Visi
1. Nihil
Kecelakaan (Zero Accident)
2. Nihil
pencemaran (Zero Emission)
3. Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah prioritas utama
Misi
1. Menciptakan
Lingkungan Kerja yang aman bagi karyawan, pihak yang terkait dan asset
perusahaan.
2. Turut
serta dalam menjalankan aktivitas perusahaan yang ramah lingkungan.
3. Membangun
leadership dan Acountability dalam hal LK3 Bagi seluruh SDM di PT. Bukaka Teknik
Utama TBK.
Tujuan
1. Menjadikan
K3 sebagai budaya dan dipandang sebagai suatu system yang berintegrasi dengan
system lainnya.
2. Seluruh
karyawan yang terlibat memiliki kepemimpinan dan rasa tanggung jawab terhadap
K3.
3. Menjaga
dan Meningkatkan citra dan kinerja perusahaan.
4. Meningkatkan
produktifitas kerja dankualitas kerja.
Struktur
Organisasi dan keberadaan Unit K3
PT.
Bukaka Teknik Utama memliki dua organisasi K3 yaitu, Departemen SHE dan P2K3. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat gambar dibawah ini.
PROGRAM K3 Yang
Dijalankan
Program kerja K3 yang dilaksanakan PT. Bukaka Teknik
Utama setiap tahun mengalami perubahan untuk mencapai peningkatan kinerja yang
lebih baik. Namum pada intinya, program-program kerja yang dijalankan merupakan
program promosi K3, khususnya mengenai LK3 (Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja). Berikut adalah uraian dari program- program tersebut antara
lain :
1.
Dana
: departemen LK3 akan membuat anggaran secara berkala untuk menjalankan
program- program kerja LK3.
2.
Sarana
: departemen LK3 dan divisi terkait bertanggungjawab untuk memelihara sarana –
sarana tersebut.
3.
Pelatihan
: penyelenggaraan pelatihan mengacu pada program pelatihan yang disusun sesuai
dengan standar kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi terhadap hasil
pelatihan untuk melihat keefektifan metode pelatihan yang diberikan.pelatihan
yang diberikan meliputi :
a.
Orientasi
karyawan baru : setiap karyawan baru yang akan bekerja di perusahaan wajib
mengikuti orientasi tentang LK3. Dalam orientasi ditunjukan dan dijelaskan
tentang :
1.
Kondisi
– kondisi dan bahaya – bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
2.
Pengaman
dan alat – alat perlindungan yang harus diwajibkan dalam tempat kerja.
3.
APD
yang harus digunakan.
4.
Cara
– cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.
Pelatihan
dasar LK3 : Wajib diikuti setiap karyawan dilapangan. Pelatihan ini menjelaskan
kebijakan LK3 perusahaan, teori – teori dasar LK3, peraturan perundangan,
kesehatan kerja, penanganan limbah, aplikasi dilapangan.
1. Dana : departemen LK3 akan membuat
anggaran secara berkala untuk menjalankan program-program kerja LK3.
2. Sarana : departemen LK3 dan Divisi
terkait bertanggung jawab untuk memelihara sarana - sarana tersebut.
3. Pelatihan : penyelenggaraan pelatihan
mengacu pada program pelatihan yang disusun yang sesuai dengan standar
kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan untuk
melihat keefektifan metode pelatihan yang diberikan. Pelatihan yang diberikan
meliputi :
1) Orientasi karyawan baru : setiap
karyawan baru yang akan bekerja di Perusahaan wajib mengikuti orientasi tentang
LK3. Dalam orientasi ditunjukkan dan dijelaskan tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya
yang dapat timbul di tempat kerja.
b.
Pengaman dan alat-alat pelindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
c.
Alat-alat perlindungan diri (APD) yang harus dipergunakan.
d.
Cara-cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
e.
Pelaksanaan orientasi dilakukan oleh Departemen LK3 dan/atau pengawas produksi
secara teori maupun langsung di lapangan.
2)
Pelatihan dasar LK3 : wajib diikuti setiap karyawan di lapangan. Pelatihan ini
menjelaskan kebijakan LK3 Perusahaan, teori-teori dasar LK3, peraturan
perundangan, kesehatan kerja, penanganan limbah, aplikasi di lapangan.
3)
Pelatihan penyegaran : diberikan secara berkala kepada semua karyawan yang telah bekerja untuk memberi
penyegaran kembali tentang LK3 dan
mencari masukan dari karyawan cara-cara pelatihan atau bahan-bahan pelatihan yang
diperlukan sesuai aplikasi yang telah dilakukan.
4)
Pelatihan khusus : untuk jabatan-jabatan dengan risiko pekerjaan
khusus
dan personil yang akan dipromosikan dengan tanggung jawab
lebih
besar.
5)
Sertifikasi personil (operator crane, forklift) : untuk menjamin peralatan
angkat dan angkut dijalankan dengan benar dan selamat maka operator yang
menjalankan peralatan tersebut harus mengikuti pelatihan dan kepada yang lulus
akan diberi sertifikat sesuai dengan peralatan
yang dioperasikan. Pelatihan dapat dilakukan oleh Perusahaan atau mengikuti
pelatihan yang diselenggarakan pihak yang berwenang sesuai keperluan (Depnaker,
Migas, dll). Alat angkat dan angkut tersebut meliputi mobile crane, gantry /
semigantry crane, over head crane dan forklift.
6)
Sistem Manajemen LK3 : agar karyawan mengetahui sistem manajemen yang digunakan
untuk mengatur Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelatihan juga
menjelaskan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lain
(Permenaker No. 5 Tahun 1996, OHSAS 18000) dan Sistem Manajemen Lingkungan
(ISO14000).
7)
Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran : untuk menjelaskan teori
kebakaran, potensi-potensi yang dapat menimbulkan kebakaran, cara-cara
memadamkan api sesuai kelas kebakaran dan peralatan yang ada serta usaha-usaha
yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Praktek pemadam api
dengan APAR diberikan jika bertepatan dengan waktu pengisian ulang APAR.
Pelatihan
ini wajib diikuti oleh semua tingkat karyawan.
8)
P3K : diberikan kepada pengawas lapangan untuk memberi pengetahuan dan
ketrampilan cara memberi pertolongan pertama kepada korban kecelakaan sebelum
mendapat pertolongan yang lebih baik di poliklinik atau rumah sakit.
9)
APD : meliputi cara pemilihan APD yang benar dan sesuai dengan jenis pekerjaan,
cara pemakaian yang benar dan cara perawatan. Pelatihan diberikan untuk
mencegah terjadinya cedera akibat kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat
kerja yang disebabkan kesalahan pemilihan atau pemakaian APD.
4.
Kepedulian : kepedulian dapat diwujudkan dengan jalan mentaati semua peraturan
LK3, memberi masukan untuk perbaikan di bidang LK3, selalu menempatkan LK3
sebagai prioritas utama dalam bekerja yang mendukung produktivitas dan
kualitas. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada individu/kelompok yang
telah memberi kontribusi dalam LK3 dan sebaliknya.
5.
Komunikasi dan Konsultasi : perusahaan menjamin bahwa informasi tentang LK3
terbaru dan relevan dikomunikasikan ke semua pihak. Dalam berkomunikasi pemberi
informasi harus dapat menjamin bahwa informasi yang benar dapat diterima,
dimengerti dan jika diperlukan ditanggapi oleh penerima informasi. Jika
dimungkinkan informasi dapat didokumentasikan.
1)
Internal :
a.
Safety Talk : setiap bagian produksi dan Site wajib melaksanakan paling tidak 2
kali dalam sebulan dan menjadi tanggung jawab Shop Manager dan Safety
Representative atau Site Manager dan Safety Officer. Semua karyawan yang berada
di area kerja tersebut termasuk bagian administrasi wajib mengikuti safety talk.
Safety Representative atau Safety Officer wajib membuat catatan tentang
pelaksanaan safety talk meliputi tanggal, materi yang disampaikan dan jumlah
yang hadir. Catatan wajib diketahui oleh Shop Manager atau Site Manager. Dalam
Safety Talk dibuka kesempatan kepada karyawan yang hadir untuk memberi masukan
tentang program LK3. Personil Departemen LK3 wajib mengikuti safety talk sesuai
tempat yang telah dijadualkan atau sesuai kebutuhan.
b.
Poster : menyediakan/memasang poster-poster LK3 untuk mengingatkan karyawan
secara terus menerus tentang pentingnya LK3 bagi semua. Poster berupa gambar,
tulisan/gabungan
c.
Papan Informasi LK3 : menyediakan papan informasi LK3 ditempat-tempat strategis
untuk menempelkan informasi yang perlu diketahui oleh karyawan.
d.
Rapat-rapat lain : menetapkan agenda pembahasan masalah - masalah LK3 pada
rapat-rapat lain jika diperlukan baik rapat tingkat Direksi maupun Divisi /
Bagian.
2)
Eksternal : kerja sama dengan Perusahaan lain dikembangkan untuk saling tukar
menukar informasi di bidang LK3. Dengan Perguruan tinggi, Perusahaan menjalin
kerja sama dengan memberi kesempatan untuk tempat magang dan penelitian.
3)
Masukan dari karyawan : menyediakan sarana untuk penerimaan masukan dari
karyawan termasuk subkontraktor untuk perbaikan Sistem Manajemen LK3
4)
Konsultasi : memberi kesempatan kepada karyawan untuk berkonsultasi tentang
masalah-masalah LK3. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan identitas karyawan
jika diperlukan.
6).
Pendokumentasian : menetapkan dokumen-dokumen Sistem Manajemen LK3 yang harus
didokumentasikan dan menetapkan jangka waktu dokumen disimpan.
7).
Pengendalian Dokumen : menjamin bahwa semua dokumen dalam Sistem Manajemen LK3
mempunyai identifikasi yang mencantumkan nomor dokumen, nomor revisi dan
tanggal terbit. Semua dokumen sebelum diedarkan telah mendapat persetujuan dari
personil yang berwenang. Departemen LK3 bertanggungjawab terhadap distribusi
semua dokumen. Dokumen harus ditinjau ulang secara berkala dan bila diperlukan
dilakukan revisi. Hanya dokumen terbaru yang beredar di tempat kerja dan
dokumen usang disingkirkan. Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Site seperti
Manual LK3 tambahan, SOP atau WI harus dikirim ke Departemen LK3 Pusat untuk
didokumentasikan. Distribusi dokumen tersebut menjadi tanggung jawab Site.
Perusahaan menjamin dokumen-dokumen yang beredar mampu ditelusuri. Tidak
diperkenankan mengedarkan dokumen ke luar lingkungan Perusahaan kecuali telah
mendapat
persetujuan yang berwenang.
8.
Pengendalian Operasi : melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan operasi untuk
menjamin bahwa karyawan atau orang lain yang berada ditempat kerja terhindar
dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
1) Jalan Masuk (Access Control) : upaya
Perusahaan menjamin keselamatan karyawan dan orang lain di dalam tempat kerja
adalah dengan memastikan bahwa hanya orang yang berhak saja yang dapat
masuk
/ bekerja ke dalam tempat kerja yaitu :
a. Orang yang berwenang.
b. Orang yang mempunyai alasan yang absah.
c. Orang yang terkait dengan operasi dan punya kepentingan bisnis.
d.
Telah memahami dan memenuhi persyaratan memasuki dan bekerja di dalam tempat
kerja.
Pengawasan
keluar masuk orang menjadi tanggung jawab bagian keamanan sedangkan di dalam
area kerja menjadi tanggung jawab pengawas produksi.
2) Izin Kerja (Work Permit) : menerbitkan
Surat Izin Kerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
karyawan. Dengan surat tersebut, maka karyawan yang melakukan pekerjaan dapat
mengetahui :
a. Potensi-potensi bahaya yang ada.
b. Tindakan isolasi yang diperlukan.
c. Peralatan pengaman yang harus digunakan.
Surat
Izin Kerja diterbitkan untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Panas : menimbulkan percikan
bunga api.
b. Ketinggian : di atas ketinggian 2 meter
atau lebih dari lantai
c. Ruang tertutup : di dalam ruangan
tertutup atau terbatas.
d. Penggalian menggali tanah dengan
kedalaman lebih dari 50 cm.
e. Tidak Rutin : tidak biasa dilakukan oleh
karyawan baik itu tempat
atau proses kerja atau benda kerja yang
diproses.
3) Analisa keselamatan pekerjaan (JSA) :
melakukan analisa keselamatan terhadap semua pekerjaan yang dilakukan karyawan.
Dengan analisa ini dapat diketahui potensi-potensi bahaya yang ada dan usaha -
usaha yang harus diambil untuk mengendalikan potensi bahaya seminimal mungkin.
4) Penguncian dan pemasangan label
(LOTO) : mewajibkan karyawan untuk mengaplikasikan LOTO pada
pekerjaan-pekerjaan yang kemungkinan dapat menimbulkana energi yang tiba-tiba
dan tidak diharapkan (karena salah pengoperasian atau dihidupkan sebelum
waktunya) dari mesin.
5) Sarana LK3 : menyediakan sarana untuk
menunjang terlaksananya
program-program
LK3 di setiap divisi/bagian.
a. Rambu-rambu atau poster LK3 yang sesuai di area kerja yang mudah dilihat
dan dibaca.
b. Kotak P3K dan isinya serta tandu sesuai kebutuhan dan harus tersedia secara
memadai.
c. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan kegiatan produksi yang memenuhi
syarat dan dalam jumlah yang cukup.
d. Tempat sampah yang dibedakan sesuai dengan
jenis sampah yang ada.
6) Alat Pelindung Diri (APD) : memberi
perlindungan karyawan dengan APD setelah dilakukan pengendalian bahaya secara
rekayasa teknis dan rekayasa administratif. Perusahaan berkewajiban menyediakan
APD yang standar sesuai dengan jumlah karyawan dan jenis bahaya yang ada di
tempat kerja. Pemakaian APD bukan dimaksud untuk menghindari terjadinya
kecelakaan. APD berfungsi mengurangi risiko cedera pada anggota tubuh jika
terjadi akibat kecelakaan. APD juga berfungsi mengurangi risiko terjadinya
penyakit akibat kerja. Karyawan berkewajiban merawat dan memelihara APD guna
menjamin kelayakannya. Karyawan dilarang mengubah atau memodifikasi APD
sehingga tidak sesuai lagi dengan standar.
a.
Jenis dan spesifikasi : berdasarkan
standar nasional dan internasional. Perusahaan menetapkan jenis-jenis APD yang
wajibdipakai untuk tiap-tiap jenis pekerjaan. Persyaratan ini merupakan
kebutuhan minimum yang harus dipenuhi dan dapat diperketat sesuai kondisi di
lapangan.
b.
Pengadaan : menjadi tanggung jawab
masing-masing Divisi / SBU dan harus dikonsultasikan dengan Departemen LK3.
c.
Pelatihan dan pemeriksaan : memberi
pelatihan cara penggunaan APD yang benar, cara perawatan dan pemeliharaan
sehingga APD dapat berfungsi secara efektif. Perusahaan secara berkala akan
melakukan pemeriksaan APD untuk meyakinkan bahwa peralatan dalam kondisi yang
baik dan mencukupi.
9.
Kesehatan Kerja : melakukan upaya-upaya di bidang kesehatan kerja untuk meningkatkan derajat kesehatan karyawan
yang setinggi-tingginya secara fisik, mental dan psikososial untuk membentuk
karyawan yang sehat dan produktif dengan jalan menjaga keseimbangan
faktor-faktor beban kerja, lingkungan kerja dan kapasitas kerja. Upaya-upaya
tersebut meliputi tindakan preventif, promosi, kuratif dan rehabilitasi.
1) Tenaga dan sarana kesehatan :
menyiapkan sarana kesehatan yang memenuhi syarat serta tenaga kesehatan yang
kompeten di bidang kesehatan kerja. Tenaga dan sarana kesehatan harus siap
melayani tenaga kerja selama tenaga kerja melakukan aktivitas produksi. Jika
tidak dapat menyediakan sendiri maka Perusahaan dapat menunjuk sarana kesehatan
lain di luar Perusahaan sebagai tempat rujukan.
2) Higiene industri : berupaya melakukan
identifikasi, penilaian dan pengendalian kondisi lingkungan yang dapat
menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan atau dampak lain yang tidak
diharapkan yang mempengaruhi kemampuan individu untuk berkerja secara normal.
Bahaya-bahaya kesehatan tersebut meliputi bahaya kimia,
fisika,
ergonomi dan biologi.
3) Psikologi kerja : memantau faktor
psikologi karyawan karena faktor ini sangat berperan dalam terjadinya
kecelakaan kerja serta dapat juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja. Perusahaan berupaya menciptakan iklim kerja yang mendukung terbentuknya
hubungan kerja yang harmonis atasan-bawahan dan sesama karyawan.
4) Gizi kerja : melakukan upaya untuk
memenuhi kebutuhan gizi karyawan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan
di tempat kerja.
5) Kantin : menyediakan ruang tempat
makan dan kantin yang memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan. Perusahaan
wajib melakukan pembinaan kepada pengelola kantin dan jasa boga (catering).
6) Sanitasi : melakukan pengawasan
terhadap pelbagai faktor lingkungan yang berpengaruh atau mungkin berpengaruh
terhadap :
a.
Derajat kesehatan karyawan terutama usaha pencegahan terhadap
berbagai faktor lingkungan sehingga
munculnya penyakit dapat dihindari.
b. Estetika lingkungan kerja.
c. Keseimbangan ekologi dan sumber daya
alam.
Perusahaan
menyediakan toilet bagi karyawan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan
kebersihan serta dalam jumlah yang mencukupi.
7) Pengendalian lingkungan kerja :
menyediakan lingkungan kerja bagi karyawan yang memenuhi syarat K3 yang
mendukung produktivitas dan kualitas. Perusahaan wajib melakukan pengendalian
lingkungan kerja dengan jalan menerapkan metode-metode teknis tertentu untuk
menurunkan tingkat faktor bahaya lingkungan sampai batas yang masih ditolerir
untuk manusia dan lingkungannya. Pengendalian harus dilakukan menurut hirarki
pengendalian yaitu rekayasa teknik, rekayasa administratif dan alat
perlindungan diri.
8) Waktu kerja : menetapkan ketentuan
waktu kerja sesuai dengan peraturan perundangan. Penambahan waktu kerja/lembur
harus memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan karyawan yang
bersangkutan.
9) Ergonomi : mengembangkan usaha untuk
menyerasikan pekerjaan dan lingkungan terhadap karyawan. Dengan penerapan
ergonomi yang baik maka akan membantu dalam pencegahan terjadinya penyakit
akibat kerja serta dapat meningkatkan produktivitas kerja.
10) Penyakit akibat kerja (PAK) : berupaya
untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dengan jalan mengurangi
keterpaparan karyawan dari bahan kimia dan biologis serta bahaya fisik di
tempat kerja. Perusahaan melakukan deteksi dan penilaian dini sehingga
pengobatan dapat diberikan saat penderita masih dapat pulih.
11) Penyalahgunaan narkoba : perusahaan tidak
mentolerir segala bentuk penyalah gunaan dan pengedaran minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di tempat kerja. Perusahaan
melarang dengan keras setiap karyawan yang masih dalam pengaruh minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya memasuki tempat kerja.
Pelanggaran aturan ini termasuk pelanggaran berat dengan sangsi PHK dan dapat
diajukan ke pihak yang berwajib sebagai tindak pidana.
10) Tanggap darurat dan evakuasi :
melakukan identifikasi kondisi tempat kerja dan menetapkan prosedur, membentuk
tim dan menyediakan peralatan untuk menghadapi dan menanggulangi keadaan
darurat. Prosedur keadaan darurat harus selalu sesuai dengan situasi di
lapangan, disosialisasikan ke semua karyawan dan secara berkala diuji keefektifannya
melalui latihan tanggap darurat. Prosedur perlu ditinjau ulang setelah terjadi
suatu keadaan darurat atau latihan keadaan darurat.
11). Pemeriksaan kesehatan : melakukan
pemeriksaan kesehatan karyawan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan
karyawan yang sebaik-baiknya. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari :
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
yang dilakukan pada karyawan baru yang akan melakukan pekerjaan di lingkungan
Perusahaan,
b. Pemeriksaan kesehatan berkala yang
dilakukan kepada semua karyawan secara berkala,
c. Pemeriksaan kesehatan khusus yang
dilakukan pada karyawan tertentu.
Perusahaan
melakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan kesehatan dan mengambil
langkah-langkah pencegahan dari kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh pekerjaan
terhadap kesehatan karyawan. Perusahaan menyediakan tenaga medis termasuk
dokter Perusahaan dan peralatan - peralatan medis lain untuk menunjang
pemeriksaan kesehatan.
Penyebab
Kecelakaan Kerja ada 3 yaitu :
- Unsafe action (tindakan membahayakan)
- Unsafe Condition (Kondisi membahayakan)
3. X
Factor (faktor diluar kemampuan manusia)
Unsafe Action
1. Tidak
memakai APD dan APM
2. Mengoperasikan
mesin yang rusak
3. Bekerja
sambil bercanda
4. Bekerja
tanpa perintah, tanpa prosedur dan tidak menaati rambu – rambu K3
5. Mengoperasikan
mesin terlalu berlebihan (Over)
Unsafe Condition
1. Pengaturan
Layout workshop yang kurang baik
2. Kurangya
ventilasi udara pada workshop
3. Kurangnya
penerangan pada workshop
4. Adanya
benda yang membahayakan pada lantai, seperti tumpahan oli, tumpahan coolant,
maupun sisa sisa produksi
Apa
saja upaya perusahaan dalam menangani K3
1. Perusahaan
mengadakan meeting maupun brifing pada pagi hari setiap hari yang dilaksanakan
oleh pihak SHE, untuk memberikan penyuluhan dasar dan terbaru serta
mengevaluasi kerja karyawan, bilamana terjadi kesalahan dalam bekerja.
2. Besarnya
target produksi di PT. Bukaka Teknik Utama, mengakibatkan pengadaan mesin dan
karyawan bertambah sehingga untuk setiap prosesnya wajib dipantau oleh orang
safety dan QC hal ini digunakan untuk meminimalkan kecelakaan kerja baik pada
karyawan maupun hasil produknya.
Saran
1. Lebih
menekankan lagi kepada para karyawan baru untuk lebih memahami dan mematuhi
prosedur K3
- Pemasangan CCTV agar dipasang pada workshop supaya lebih memudah memantau kerja atau situasi pada workshop
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
19.12
Nama
: Hary Prasetyo
NPM
: 23413960
KELAS
: 3IC01
PROGRAM K3 YANG
DIJALANKAN
DI PT. BUKAKA
TEKNIK UTAMA TBK
Penjelasan
Tentang K3
K3( Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ) adalah sebuah konsep untuk mencapai kondisi keselamatan yang bebas dari
resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerjanya.
Penyebab
Kecelakaan :
1.
Unsafe Action : Tindakan Membahayakan
2.
Unsafe Condition : Kondisi Membahayakan
3.
Factor X : Faktor diluar kemampuan
manusia
Visi, Misi dan Tujuan Unit K3 di
PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
PT.
Bukaka Teknik Utama mempunyai visi, misi dan tujuan K3, yaitu sebagai berikut :
Visi
1. Nihil
Kecelakaan (Zero Accident)
2. Nihil
pencemaran (Zero Emission)
3. Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah prioritas utama
Misi
1. Menciptakan
Lingkungan Kerja yang aman bagi karyawan, pihak yang terkait dan asset
perusahaan.
2. Turut
serta dalam menjalankan aktivitas perusahaan yang ramah lingkungan.
3. Membangun
leadership dan Acountability dalam hal LK3 Bagi seluruh SDM di PT. Bukaka Teknik
Utama TBK.
Tujuan
1. Menjadikan
K3 sebagai budaya dan dipandang sebagai suatu system yang berintegrasi dengan
system lainnya.
2. Seluruh
karyawan yang terlibat memiliki kepemimpinan dan rasa tanggung jawab terhadap
K3.
3. Menjaga
dan Meningkatkan citra dan kinerja perusahaan.
4. Meningkatkan
produktifitas kerja dankualitas kerja.
Struktur
Organisasi dan keberadaan Unit K3
PT.
Bukaka Teknik Utama memliki dua organisasi K3 yaitu, Departemen SHE dan P2K3. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat gambar dibawah ini.
PROGRAM K3 Yang
Dijalankan
Program kerja K3 yang dilaksanakan PT. Bukaka Teknik
Utama setiap tahun mengalami perubahan untuk mencapai peningkatan kinerja yang
lebih baik. Namum pada intinya, program-program kerja yang dijalankan merupakan
program promosi K3, khususnya mengenai LK3 (Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja). Berikut adalah uraian dari program- program tersebut antara
lain :
1.
Dana
: departemen LK3 akan membuat anggaran secara berkala untuk menjalankan
program- program kerja LK3.
2.
Sarana
: departemen LK3 dan divisi terkait bertanggungjawab untuk memelihara sarana –
sarana tersebut.
3.
Pelatihan
: penyelenggaraan pelatihan mengacu pada program pelatihan yang disusun sesuai
dengan standar kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi terhadap hasil
pelatihan untuk melihat keefektifan metode pelatihan yang diberikan.pelatihan
yang diberikan meliputi :
a.
Orientasi
karyawan baru : setiap karyawan baru yang akan bekerja di perusahaan wajib
mengikuti orientasi tentang LK3. Dalam orientasi ditunjukan dan dijelaskan
tentang :
1.
Kondisi
– kondisi dan bahaya – bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
2.
Pengaman
dan alat – alat perlindungan yang harus diwajibkan dalam tempat kerja.
3.
APD
yang harus digunakan.
4.
Cara
– cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.
Pelatihan
dasar LK3 : Wajib diikuti setiap karyawan dilapangan. Pelatihan ini menjelaskan
kebijakan LK3 perusahaan, teori – teori dasar LK3, peraturan perundangan,
kesehatan kerja, penanganan limbah, aplikasi dilapangan.
1. Dana : departemen LK3 akan membuat
anggaran secara berkala untuk menjalankan program-program kerja LK3.
2. Sarana : departemen LK3 dan Divisi
terkait bertanggung jawab untuk memelihara sarana - sarana tersebut.
3. Pelatihan : penyelenggaraan pelatihan
mengacu pada program pelatihan yang disusun yang sesuai dengan standar
kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan untuk
melihat keefektifan metode pelatihan yang diberikan. Pelatihan yang diberikan
meliputi :
1) Orientasi karyawan baru : setiap
karyawan baru yang akan bekerja di Perusahaan wajib mengikuti orientasi tentang
LK3. Dalam orientasi ditunjukkan dan dijelaskan tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya
yang dapat timbul di tempat kerja.
b.
Pengaman dan alat-alat pelindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
c.
Alat-alat perlindungan diri (APD) yang harus dipergunakan.
d.
Cara-cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
e.
Pelaksanaan orientasi dilakukan oleh Departemen LK3 dan/atau pengawas produksi
secara teori maupun langsung di lapangan.
2)
Pelatihan dasar LK3 : wajib diikuti setiap karyawan di lapangan. Pelatihan ini
menjelaskan kebijakan LK3 Perusahaan, teori-teori dasar LK3, peraturan
perundangan, kesehatan kerja, penanganan limbah, aplikasi di lapangan.
3)
Pelatihan penyegaran : diberikan secara berkala kepada semua karyawan yang telah bekerja untuk memberi
penyegaran kembali tentang LK3 dan
mencari masukan dari karyawan cara-cara pelatihan atau bahan-bahan pelatihan
yang diperlukan sesuai aplikasi yang telah dilakukan.
4)
Pelatihan khusus : untuk jabatan-jabatan dengan risiko pekerjaan
khusus
dan personil yang akan dipromosikan dengan tanggung jawab
lebih
besar.
5)
Sertifikasi personil (operator crane, forklift) : untuk menjamin peralatan
angkat dan angkut dijalankan dengan benar dan selamat maka operator yang
menjalankan peralatan tersebut harus mengikuti pelatihan dan kepada yang lulus
akan diberi sertifikat sesuai dengan
peralatan yang dioperasikan. Pelatihan dapat dilakukan oleh Perusahaan
atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan pihak yang berwenang sesuai
keperluan (Depnaker, Migas, dll). Alat angkat dan angkut tersebut meliputi
mobile crane, gantry / semigantry crane, over head crane dan forklift.
6)
Sistem Manajemen LK3 : agar karyawan mengetahui sistem manajemen yang digunakan
untuk mengatur Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelatihan juga
menjelaskan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lain
(Permenaker No. 5 Tahun 1996, OHSAS 18000) dan Sistem Manajemen Lingkungan
(ISO14000).
7)
Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran : untuk menjelaskan teori
kebakaran, potensi-potensi yang dapat menimbulkan kebakaran, cara-cara
memadamkan api sesuai kelas kebakaran dan peralatan yang ada serta usaha-usaha
yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Praktek pemadam api
dengan APAR diberikan jika bertepatan dengan waktu pengisian ulang APAR.
Pelatihan
ini wajib diikuti oleh semua tingkat karyawan.
8)
P3K : diberikan kepada pengawas lapangan untuk memberi pengetahuan dan
ketrampilan cara memberi pertolongan pertama kepada korban kecelakaan sebelum
mendapat pertolongan yang lebih baik di poliklinik atau rumah sakit.
9)
APD : meliputi cara pemilihan APD yang benar dan sesuai dengan jenis pekerjaan,
cara pemakaian yang benar dan cara perawatan. Pelatihan diberikan untuk
mencegah terjadinya cedera akibat kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat
kerja yang disebabkan kesalahan pemilihan atau pemakaian APD.
4.
Kepedulian : kepedulian dapat diwujudkan dengan jalan mentaati semua peraturan
LK3, memberi masukan untuk perbaikan di bidang LK3, selalu menempatkan LK3
sebagai prioritas utama dalam bekerja yang mendukung produktivitas dan
kualitas. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada individu/kelompok yang
telah memberi kontribusi dalam LK3 dan sebaliknya.
5.
Komunikasi dan Konsultasi : perusahaan menjamin bahwa informasi tentang LK3
terbaru dan relevan dikomunikasikan ke semua pihak. Dalam berkomunikasi pemberi
informasi harus dapat menjamin bahwa informasi yang benar dapat diterima,
dimengerti dan jika diperlukan ditanggapi oleh penerima informasi. Jika
dimungkinkan informasi dapat didokumentasikan.
1)
Internal :
a.
Safety Talk : setiap bagian produksi dan Site wajib melaksanakan paling tidak 2
kali dalam sebulan dan menjadi tanggung jawab Shop Manager dan Safety
Representative atau Site Manager dan Safety Officer. Semua karyawan yang berada
di area kerja tersebut termasuk bagian administrasi wajib mengikuti safety
talk. Safety Representative atau Safety Officer wajib membuat catatan tentang pelaksanaan
safety talk meliputi tanggal, materi yang disampaikan dan jumlah yang hadir.
Catatan wajib diketahui oleh Shop Manager atau Site Manager. Dalam Safety Talk
dibuka kesempatan kepada karyawan yang hadir untuk memberi masukan tentang
program LK3. Personil Departemen LK3 wajib mengikuti safety talk sesuai tempat
yang telah dijadualkan atau sesuai kebutuhan.
b.
Poster : menyediakan/memasang poster-poster LK3 untuk mengingatkan karyawan
secara terus menerus tentang pentingnya LK3 bagi semua. Poster berupa gambar,
tulisan/gabungan
c.
Papan Informasi LK3 : menyediakan papan informasi LK3 ditempat-tempat strategis
untuk menempelkan informasi yang perlu diketahui oleh karyawan.
d.
Rapat-rapat lain : menetapkan agenda pembahasan masalah - masalah LK3 pada rapat-rapat
lain jika diperlukan baik rapat tingkat Direksi maupun Divisi / Bagian.
2)
Eksternal : kerja sama dengan Perusahaan lain dikembangkan untuk saling tukar
menukar informasi di bidang LK3. Dengan Perguruan tinggi, Perusahaan menjalin
kerja sama dengan memberi kesempatan untuk tempat magang dan penelitian.
3)
Masukan dari karyawan : menyediakan sarana untuk penerimaan masukan dari
karyawan termasuk subkontraktor untuk perbaikan Sistem Manajemen LK3
4)
Konsultasi : memberi kesempatan kepada karyawan untuk berkonsultasi tentang
masalah-masalah LK3. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan identitas karyawan
jika diperlukan.
6).
Pendokumentasian : menetapkan dokumen-dokumen Sistem Manajemen LK3 yang harus
didokumentasikan dan menetapkan jangka waktu dokumen disimpan.
7).
Pengendalian Dokumen : menjamin bahwa semua dokumen dalam Sistem Manajemen LK3
mempunyai identifikasi yang mencantumkan nomor dokumen, nomor revisi dan
tanggal terbit. Semua dokumen sebelum diedarkan telah mendapat persetujuan dari
personil yang berwenang. Departemen LK3 bertanggungjawab terhadap distribusi
semua dokumen. Dokumen harus ditinjau ulang secara berkala dan bila diperlukan
dilakukan revisi. Hanya dokumen terbaru yang beredar di tempat kerja dan
dokumen usang disingkirkan. Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Site seperti
Manual LK3 tambahan, SOP atau WI harus dikirim ke Departemen LK3 Pusat untuk
didokumentasikan. Distribusi dokumen tersebut menjadi tanggung jawab Site.
Perusahaan menjamin dokumen-dokumen yang beredar mampu ditelusuri. Tidak
diperkenankan mengedarkan dokumen ke luar lingkungan Perusahaan kecuali telah
mendapat
persetujuan yang berwenang.
8.
Pengendalian Operasi : melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan operasi untuk
menjamin bahwa karyawan atau orang lain yang berada ditempat kerja terhindar
dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
1) Jalan Masuk (Access Control) : upaya
Perusahaan menjamin keselamatan karyawan dan orang lain di dalam tempat kerja
adalah dengan memastikan bahwa hanya orang yang berhak saja yang dapat
masuk
/ bekerja ke dalam tempat kerja yaitu :
a. Orang yang berwenang.
b. Orang yang mempunyai alasan yang absah.
c. Orang yang terkait dengan operasi dan punya kepentingan bisnis.
d.
Telah memahami dan memenuhi persyaratan memasuki dan bekerja di dalam tempat
kerja.
Pengawasan
keluar masuk orang menjadi tanggung jawab bagian keamanan sedangkan di dalam
area kerja menjadi tanggung jawab pengawas produksi.
2) Izin Kerja (Work Permit) : menerbitkan
Surat Izin Kerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
karyawan. Dengan surat tersebut, maka karyawan yang melakukan pekerjaan dapat
mengetahui :
a. Potensi-potensi bahaya yang ada.
b. Tindakan isolasi yang diperlukan.
c. Peralatan pengaman yang harus digunakan.
Surat
Izin Kerja diterbitkan untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Panas : menimbulkan percikan
bunga api.
b. Ketinggian : di atas ketinggian 2 meter
atau lebih dari lantai
c. Ruang tertutup : di dalam ruangan tertutup
atau terbatas.
d. Penggalian menggali tanah dengan
kedalaman lebih dari 50 cm.
e. Tidak Rutin : tidak biasa dilakukan oleh
karyawan baik itu tempat
atau proses kerja atau benda kerja yang
diproses.
3) Analisa keselamatan pekerjaan (JSA) :
melakukan analisa keselamatan terhadap semua pekerjaan yang dilakukan karyawan.
Dengan analisa ini dapat diketahui potensi-potensi bahaya yang ada dan usaha -
usaha yang harus diambil untuk mengendalikan potensi bahaya seminimal mungkin.
4)
Penguncian dan pemasangan label (LOTO) : mewajibkan karyawan untuk
mengaplikasikan LOTO pada pekerjaan-pekerjaan yang kemungkinan dapat
menimbulkana energi yang tiba-tiba dan tidak diharapkan (karena salah pengoperasian
atau dihidupkan sebelum waktunya) dari mesin.
5) Sarana LK3 : menyediakan sarana untuk
menunjang terlaksananya
program-program
LK3 di setiap divisi/bagian.
a. Rambu-rambu atau poster LK3 yang sesuai di area kerja yang mudah dilihat
dan dibaca.
b. Kotak P3K dan isinya serta tandu sesuai kebutuhan dan harus tersedia secara
memadai.
c. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan kegiatan produksi yang memenuhi
syarat dan dalam jumlah yang cukup.
d. Tempat sampah yang dibedakan sesuai dengan
jenis sampah yang ada.
6)
Alat Pelindung Diri (APD) : memberi perlindungan karyawan dengan APD setelah
dilakukan pengendalian bahaya secara rekayasa teknis dan rekayasa
administratif. Perusahaan berkewajiban menyediakan APD yang standar sesuai
dengan jumlah karyawan dan jenis bahaya yang ada di tempat kerja. Pemakaian APD
bukan dimaksud untuk menghindari terjadinya kecelakaan. APD berfungsi
mengurangi risiko cedera pada anggota tubuh jika terjadi akibat kecelakaan. APD
juga berfungsi mengurangi risiko terjadinya penyakit akibat kerja. Karyawan
berkewajiban merawat dan memelihara APD guna menjamin kelayakannya. Karyawan
dilarang mengubah atau memodifikasi APD sehingga tidak sesuai lagi dengan
standar.
a.
Jenis dan spesifikasi : berdasarkan
standar nasional dan internasional. Perusahaan menetapkan jenis-jenis APD yang
wajibdipakai untuk tiap-tiap jenis pekerjaan. Persyaratan ini merupakan
kebutuhan minimum yang harus dipenuhi dan dapat diperketat sesuai kondisi di
lapangan.
b.
Pengadaan : menjadi tanggung jawab
masing-masing Divisi / SBU dan harus dikonsultasikan dengan Departemen LK3.
c.
Pelatihan dan pemeriksaan : memberi
pelatihan cara penggunaan APD yang benar, cara perawatan dan pemeliharaan
sehingga APD dapat berfungsi secara efektif. Perusahaan secara berkala akan
melakukan pemeriksaan APD untuk meyakinkan bahwa peralatan dalam kondisi yang
baik dan mencukupi.
9.
Kesehatan Kerja : melakukan upaya-upaya di bidang kesehatan kerja untuk meningkatkan derajat kesehatan karyawan
yang setinggi-tingginya secara fisik, mental dan psikososial untuk membentuk
karyawan yang sehat dan produktif dengan jalan menjaga keseimbangan
faktor-faktor beban kerja, lingkungan kerja dan kapasitas kerja. Upaya-upaya
tersebut meliputi tindakan preventif, promosi, kuratif dan rehabilitasi.
1) Tenaga dan sarana kesehatan :
menyiapkan sarana kesehatan yang memenuhi syarat serta tenaga kesehatan yang
kompeten di bidang kesehatan kerja. Tenaga dan sarana kesehatan harus siap
melayani tenaga kerja selama tenaga kerja melakukan aktivitas produksi. Jika tidak
dapat menyediakan sendiri maka Perusahaan dapat menunjuk sarana kesehatan lain
di luar Perusahaan sebagai tempat rujukan.
2) Higiene industri : berupaya melakukan
identifikasi, penilaian dan pengendalian kondisi lingkungan yang dapat
menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan atau dampak lain yang tidak
diharapkan yang mempengaruhi kemampuan individu untuk berkerja secara normal.
Bahaya-bahaya kesehatan tersebut meliputi bahaya kimia,
fisika,
ergonomi dan biologi.
3) Psikologi kerja : memantau faktor
psikologi karyawan karena faktor ini sangat berperan dalam terjadinya
kecelakaan kerja serta dapat juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja. Perusahaan berupaya menciptakan iklim kerja yang mendukung terbentuknya
hubungan kerja yang harmonis atasan-bawahan dan sesama karyawan.
4) Gizi kerja : melakukan upaya untuk
memenuhi kebutuhan gizi karyawan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan
di tempat kerja.
5) Kantin : menyediakan ruang tempat
makan dan kantin yang memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan. Perusahaan
wajib melakukan pembinaan kepada pengelola kantin dan jasa boga (catering).
6) Sanitasi : melakukan pengawasan
terhadap pelbagai faktor lingkungan yang berpengaruh atau mungkin berpengaruh
terhadap :
a.
Derajat kesehatan karyawan terutama usaha pencegahan terhadap
berbagai faktor lingkungan sehingga
munculnya penyakit dapat dihindari.
b. Estetika lingkungan kerja.
c. Keseimbangan ekologi dan sumber daya
alam.
Perusahaan
menyediakan toilet bagi karyawan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan
kebersihan serta dalam jumlah yang mencukupi.
7) Pengendalian lingkungan kerja :
menyediakan lingkungan kerja bagi karyawan yang memenuhi syarat K3 yang
mendukung produktivitas dan kualitas. Perusahaan wajib melakukan pengendalian
lingkungan kerja dengan jalan menerapkan metode-metode teknis tertentu untuk
menurunkan tingkat faktor bahaya lingkungan sampai batas yang masih ditolerir
untuk manusia dan lingkungannya. Pengendalian harus dilakukan menurut hirarki
pengendalian yaitu rekayasa teknik, rekayasa administratif dan alat
perlindungan diri.
8) Waktu kerja : menetapkan ketentuan
waktu kerja sesuai dengan peraturan perundangan. Penambahan waktu kerja/lembur
harus memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan karyawan yang
bersangkutan.
9) Ergonomi : mengembangkan usaha untuk
menyerasikan pekerjaan dan lingkungan terhadap karyawan. Dengan penerapan
ergonomi yang baik maka akan membantu dalam pencegahan terjadinya penyakit
akibat kerja serta dapat meningkatkan produktivitas kerja.
10) Penyakit akibat kerja (PAK) : berupaya
untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dengan jalan mengurangi
keterpaparan karyawan dari bahan kimia dan biologis serta bahaya fisik di
tempat kerja. Perusahaan melakukan deteksi dan penilaian dini sehingga
pengobatan dapat diberikan saat penderita masih dapat pulih.
11) Penyalahgunaan narkoba : perusahaan
tidak mentolerir segala bentuk penyalah gunaan dan pengedaran minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di tempat kerja. Perusahaan
melarang dengan keras setiap karyawan yang masih dalam pengaruh minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya memasuki tempat kerja.
Pelanggaran aturan ini termasuk pelanggaran berat dengan sangsi PHK dan dapat
diajukan ke pihak yang berwajib sebagai tindak pidana.
10) Tanggap darurat dan evakuasi :
melakukan identifikasi kondisi tempat kerja dan menetapkan prosedur, membentuk
tim dan menyediakan peralatan untuk menghadapi dan menanggulangi keadaan
darurat. Prosedur keadaan darurat harus selalu sesuai dengan situasi di
lapangan, disosialisasikan ke semua karyawan dan secara berkala diuji
keefektifannya melalui latihan tanggap darurat. Prosedur perlu ditinjau ulang
setelah terjadi suatu keadaan darurat atau latihan keadaan darurat.
11). Pemeriksaan kesehatan : melakukan
pemeriksaan kesehatan karyawan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan
karyawan yang sebaik-baiknya. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari :
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
yang dilakukan pada karyawan baru yang akan melakukan pekerjaan di lingkungan
Perusahaan,
b. Pemeriksaan kesehatan berkala yang
dilakukan kepada semua karyawan secara berkala,
c. Pemeriksaan kesehatan khusus yang
dilakukan pada karyawan tertentu.
Perusahaan
melakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan kesehatan dan mengambil
langkah-langkah pencegahan dari kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh pekerjaan
terhadap kesehatan karyawan. Perusahaan menyediakan tenaga medis termasuk
dokter Perusahaan dan peralatan - peralatan medis lain untuk menunjang
pemeriksaan kesehatan.
►Diposting oleh
:Unknown
:
di
14.20
Langganan:
Postingan (Atom)